Diagnosa Metode Al-Qur'an Bag 3

0
Hola, Sobat Bloger...!
Sekarang kita akan melanjutkan pelajaran yang kemarin sudah kita pelajari yakni diagnosa metode Al-Qur'an, semoga tetap semangat....!


Diagnosa Metode Qur'an3


 Diagnosa Metode Al-Qur'an Bag 3

6. Diagnosa nabawi

Sikap nabi terhadap Pasien

📝 nabi melakukan diagnosa dan memberikan treatmen sesuai kadar kebutuhan, terkait masalah Haid


🍃HR Tirmidzi 118

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid."


CATATAN UNTUK PERUQYAH HALIMA ABDUR RAUF TUNISIA:

1. Menggunakan bantuan jin untuk dimasukkan kedalam tubuh orang, saksinya adalah pasien saya dan istrinya yang langsung kesana dan melihat praktiknya langsung. Pasien saya bilang: cara ini biasa dipakai oleh dukun, akhirnya dia tidak jadi berobat disana.

2. Bacaan terlalu cepat, tidak pakai tajwid, seperti baca mantra, pemenggalan ayat kacau, ganti-ganti ayat langsung nyambung cepat tanpa mengikuti aturan waqaf dan ibtida'.

3. Membaca ayat dalam bacaan jinn chatching pada menit ke 8.29 dari surat Al-Ahzab: 68

ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺁﺗِﻬِﻢْ ﺿِﻌْﻔَﻴْﻦِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺬَﺍﺏِ ﻭَﺍﻟْﻌَﻨْﻬُﻢْ ﻟَﻌْﻨﺎً ﻛَﺒِﻴﺮﺍً - ٦٨ -

dia membaca berulang-kali dengan:

ﻟَﻌْﻨًﺎ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ

Bagi orang yang akrab dengan Al-Qur'an tidak mungkin membaca salah sampai mengubah huruf BA' ke TSA', apalagi orang 'alim yang ahli bahasa Arab.

Saya khawatir banyak teman-teman peruqyah belajar lewat Youtube asal mengikuti cara dia.

Bacaan dia tidak mengikuti riwayat Hafsh dari 'Ashim, tetapi ia mengikuti bacaan Qurra'ul Amshar yang lain.

Membaca Al-Qur'an harus lewat guru yang bersanad shahih, jangan asal mengikuti bacaan imam tanpa tahu ilmunya.

Sampai ada pasien dari Turki menunjukkan cara ruqyah seperti itu dan menyarankan agar saya menerapkan cara dia.

Saya sampaikan prinsip-prinsip ruqyah: Berbekal iman yang suci, bacaan yang benar, akhlak yang mulia, ilmu mengenai tipu-daya syaithan, ikhlash dalam niat, mencontoh dan meneladani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Semua ayat adalah mukjizat abadi, akan tetapi dengan bacaan yang benar, keyakinan yang suci, niat yang suci, cara yang sesuai syariat.

Pelanggaran bacaan Al-Qur'an adalah pelanggaran terhadap syariat dari sumber utama dan pertama. Inilah peluang syaithan untuk dihadirkan dan merasuk kedalam tubuh mediator.

ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻤﻮﻓﻖ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﻮﻡ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)