KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kami Panjatkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolongannya sehingga penyusunan makalah
mengenai “Analisi Mengenai Dampak
Lingkungan atau AMDAL” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini di susun mengingat
semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan
kadar kerusakan lingkungan. Selain itu
makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi siswa maupun masyarakat
umum mengenai Analisi Mengenai Dampak
Lingkungan demi tercapainya stabilitas lingkungan.
Ucapan Terima Kasih kepada Ibu Novi
selaku guru pengajar dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberitahu
tentang adanya makalah tugas, sehingga makalah ini dapat saya selesaikan.
Dalam
penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun
penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat
membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk
kesempurnaan makalah praktikum berikutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat
bagi para pembaca kususnya siswa atau siswi SMK Negeri 1 Praya Tengah.
Praya, 3
februari 2013
Irwan Jayadi
DAFTAR ISI
I.
PENDAHULUAN
A.
Tujuan Pembelajaran......................................................................
B.
Latar Belakang..............................................................................
C.
Pengertian Amdal..........................................................................
II.
PEMBAHASAN
A. Pendekatan Study Amdal.............................................................
B.
Pemrakarsa Dan Penyusunan.........................................................
C.
Penelitian.......................................................................................
D.
Komponen Dan Dokumen.............................................................
E.
Manfaat Dan Pemrakarsa..............................................................
III.
PELAKSANA AMDAL
A.
Tahapan.........................................................................................
B.
Penyusunan Dokumen...................................................................
C.
Metode Penyusunan......................................................................
D.
Dokumen Amdal...........................................................................
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................
B.
Saran-Saran....................................................................................
I.
PENDAHULUAN
A.
Tujuan
Pembelajaran
a.
Mengetahui kebijakan lingkungan di
indonesia.
b.
Memahami
dampak pembangunan di indonesia.
c.
Memahami
analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan aplikasinya.
d.
Mengetahui
tata cara pembuatan dokumen amdal
B.
Latar Belakang
Pembangunan ekonomi yang
menghasilkan pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dua macam akibat yaitu disatu
pihak memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa tersedianya
barang dan jasa dalam perekonomian, dilain pihak terdapat dampak negatif bagi
kehidupan manusia yang berupa pencemaran lingkungan dan menipisnya sumber daya
alam. Pencemaran lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang
nyamannya kehidupan. Sedangkan berkurangnya persedian sumber daya alam akan
mengurangi kemudahan dalam penyedian barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan
manusia, Suparmko dalam Daniah (2007: 2).
Pelaksanaan pembangunan yang
semakin beragam juga menghasilkan produk sampingan seperti limbah, sampah dan
buangan baik dalam wujud padat, cair, gas maupun tingkat tekanan dan
kebisingan. Hasil sampingan tersebut perlu dijaga agar tidak melampaui ambang
batas dan daya tampung lingkungannya dalam hal kemampuan lingkungan menerima,
dan daya dukung bahan-bahan yang mencemari lingkungan dalam batas yang belum membahayakan
ekosistemnya dan makhluk hidup. Jika daya tampung lingkungan di lampaui,
struktur dan fungsi dasar ekosistem penunjang kehidupan akan rusak dan
keberlanjutan fungsi lingkungan akan terganggu, Ibid dalam Daniah (2007: 3).
C.
Pengertian
Amdal
AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pendekatan Study Amdal
Dalam kegiatan per-Amdal-an,
pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien
mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
a.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal :
Yakni penyusunan atau
pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha dimana
kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha
dan/atau kegiatan tersebut.
b.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor :
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan
terpadu baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya
dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta
berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
c.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan :
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan
yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam
kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan
ekosistem.
B.
Pemrakarsa
Dan Penyusunan
a.
Pemrakarsa iyalah orang atau badan hukum
yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang
dilaksanakan.
C.
Penelitian
a.
Tipe Penelitian
a)
Tipe Penelitian
Tipe
penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa
titik tolak penelitian adalah ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang
terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH, dan upaya penegakan hukum
lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
b)
Pendekatan
Masalah
Pendekatan
yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan
perundang-undangan maupun peraturan yang lainnya.
b.
Bahan Hukum
a)
Bahan Hukum
Primer :
Terdiri
dari peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang lain, yaitu UU No. 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, .PP No. 27
Tahun 1999 tentang AMDAL serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13
Tahun 2010 tentang UKL Dan UPL.
b)
Bahan Hukum
Sekunder :
Buku-buku
teks, artikel-artikel tentang hukum lingkungan, AMDAL,UKL serta UPL. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum,baik
bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder semua dikumpulkan berdasarkan
topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasikan menurut sumbernya
untuk dikaji secara komprehensif.
c.
Analisis Bahan
Hukum
Bahan-bahan hukum yang ada dianalisis
untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan tentang
AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH,
dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
D.
Komponen Dan
Dokumen
a.
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu
sebagai berikut.
a)
Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur
dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan
bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan
sosial budaya.
b)
Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang
disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi
jika proyek tersebut berjalan.
c)
Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan
pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan
kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan
ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
d)
Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi
dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah
proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk
memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.
e)
Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun
waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan
yang direkomendasikan dan disetujui proyek.
b.
Dokumen
1.
AMDAL
Dokumen
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berisi tentang kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
2.
UKL / UPL
Dokumen
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL
berisi tentang pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak berdampak penting
3.
SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan
dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah
pernyataan kesanggupan dari penanggung
jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup atas dampak lingkungan
hidup dari usaha dan/atau kegiatannya
di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau
UKL-UPL.
4.
DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang
selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan
hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin
usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (
5.
DPLH
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup,
yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang
sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL
E.
Manfaat Dan
Pemrakarsa
Manfaat
AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar
layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut
sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a.
Manfaat
AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya sebagai
berikut.
1.
Mencegah
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2.
Menghindari
konflik dengan masyarakat.
3.
Menjaga
agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4.
Perwujudan
tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.
Manfaat
AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1.
Menjamin
keberlangsungan usaha.
2.
Menjadi
referensi dalam peminjaman kredit.
3.
Interaksi
saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4.
Sebagai
bukti ketaatan hukum.
c.
Manfaat
AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1.
Mengetahui
sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2.
Melaksanakan
kontrol.
3.
Terlibat
dalam proses pengambilan keputusan.
III.
PELAKSANA AMDAL
A.
Tahapan
Tahapan
pelaksanaan amdal yang harus di lakukan iyalah :
1.
Pertama-tama pemrakarsa mendatangi
konsultan (Orang yang mempunyai sertifikat kompetensi membuat amdal A/B).
Pemrakarsa menceritakan kepada konsultan tentang usaha/aktivitas yang akan ia
bangun.
2.
Setelah itu, konsultan melihat Buku Pedoman Amdal (mengenai dampak
penting) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
3.
Kemudian itu, konsultan mengetahui apakah usaha/kegiatan yang akan
dilakukan oleh pemrakarsa tersebut memiliki dampak penting atau tidak.
4.
Jika tidak memiliki dampak
penting maka pemrakarsa hanya cukup membuat UKL/UPL (Upaya Pengelolaan
Lingkungan/Upaya Pemnatauan Lingkungan). Namun jika usaha/kegiatan itu memiliki
dampak penting, maka pemrakarsa wajib membuat dan menyusun dokumen Amdal.
5.
Setelah itu konsultan membuat Amdal atas permintaan pemrakarsa. Ia
membuat Kerangka Acuan (KA) terlebih dahulu.
6.
KA diberikan kepada Kepala Daerah melalui komisi penilai (bisa
berupa Badan Lingkungan Hidup). Komisi Penilai Amdal adalah komisi yang
dibentuk oleh kepala daerah untuk menilai dokumen-dokumen Amdal yang dibuat
oleh pemrakarsa dengan dibantul oleh konsultan Amdal.
7.
Sesudah itu membuat ANDAL
(Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), RPL
(Rencana Pemantauan Lingkungan). Setelah semua itu disusun kemudian dinilai
lagi oleh Komisi Penilai Amdal, apakah manfaat itu lebih besar daripada
kerugian, dan apakah ada teknologi penangkal bahaya usaha tersebut.
8.
Setelah itu ada feasibility study, apakah layak untuk dilakukan.
Jika layak maka akand diberikan kepada kepala daerah untuk diberikan surat
keputusan, sebagai instansi yang bertanggungjawab. Berdasarkan surat keputusan
kelayakan tersebut, maka dikeluarkan Ijin Lingkungan. Setelah keluarnya ijin
lingkungan, maka akan keluar pula ijin usaha.
Kedua dan ketiga adalah mengenai penerapan azas tanggungjawab mutlak (strict liability) dan azas pembuktian terbalik (shifting of burden of proof) menurut UU No. 32 Tahun 2009. Setiap usaha/kegiatan yang disinyalir melakukan sebuah tindakan pencemaran maka tidak perlu dibuktikan kesalahannya.
Kedua dan ketiga adalah mengenai penerapan azas tanggungjawab mutlak (strict liability) dan azas pembuktian terbalik (shifting of burden of proof) menurut UU No. 32 Tahun 2009. Setiap usaha/kegiatan yang disinyalir melakukan sebuah tindakan pencemaran maka tidak perlu dibuktikan kesalahannya.
B.
Penyusunan
Dokumen
Penyusunan Dokumen prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
1.
Proses pengumuman
2.
Proses pelingkupan (scoping)
3.
Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
4.
Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
5.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Proses penapisan atau kerap
juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah
suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses
penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
a.
Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang
diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada
masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan
bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan
diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan
Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
b.
Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu
proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi
dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan
pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi
dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi,
menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana
kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen
KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
proses pelingkupan.
c.
Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai
disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk
dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah
75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan
kembali dokumennya.
d.
Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
penyusunan ANDAL, RKL, dan
RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil
penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan
dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama
waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang
dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
e.
Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL dalam
Kep-MENLH No. 17 tahun 2001.
1.
Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang
mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan.
2.
Referensi internasional mengenai kegiatan
wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara.
3.
Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk
menanggulangi dampak negatif penting.
4.
Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam
kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL.
5.
Masukan dan usulan dari berbagai sektor
teknis terkait.
C.
Metode Penyusunan
Metode penyusunan dokumen amdal sebagai
berikut. Prosedur pelaksanaan AMDAL berdasarkan PP 51 tahun 1993, didahului
oleh Penapisan (screening) apakah proyek akan memerlukan AMDAL atau tidak. AMDAL
terdiri atas beberapa langkah, yaitu :
1.
Identifikasi
dampak penting (penapisan) dan pelingkupan.
1)
Penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL.
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL.
2)
Pelingkupan.
a.
Pelingkupan (scoping) ialah penentuan
ruang studi ANDAL, yaitu bagian dari AMDAL yang terdiri dari ientifikasi,
prakiraan dan evaluasi dampak. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah
dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk
mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi
kemudian ditetukan dampak mana yang penting. Dampak yang penting inilah yang
kemudian dimasukan dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak
penting tidak dimasukan.
b.
Penyusunan Kerangka Acuan (KA) berdasarkan
pelingkupan. Kerangka Acuan (KA) ialah uraian tugas yang harus dilaksanakan
dalam stusdi ANDAL. Kerangka Acuan didasarkan dari pelingkupan sehingga KA
mamuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian
maka studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
3)
ANDAL :
a.
Prakiraan
besarnya dampak yang teridentifikasi dalam Pelingkupan dan tertera dalam KA.
Besarnya
dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang
yang bersangkutan. Misalnya prakiraan besarnya penduduk yang terkena proyek
haruslah menggunakan metode dalam demografi.
b.
Evaluasi dampak
Besar
dan pentingnya dampak mempunyai konsep yang berbeda. Nilai besar dampak
menunjukan besarnya perubahan yang terjadi karena kegiatan yang dipelajari.
Sedangkan nilai penting dampak menunjukan nilai yang kita berikan pada dampak
tersebut. Umunya nilai penting dampak bersifat kualitatif. Makin besar dampak maka
makin penting pula dampak tersebut, tetapi dapat juga tidak ada hubungan antara
keduanya.
4)
Perencanaan dan pemantauan lingkungan.
a.
Penyusunan
rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Didalam Rencana pengelolaan lingkungan menguraikan prinsip dan persyaratan tindakan yang harus diambil dalam penanganan dampak. Selain itu sebagai masukan kepada kepada konsultan rekayasa tentang suatu rencana proyek/pembangunan.
Didalam Rencana pengelolaan lingkungan menguraikan prinsip dan persyaratan tindakan yang harus diambil dalam penanganan dampak. Selain itu sebagai masukan kepada kepada konsultan rekayasa tentang suatu rencana proyek/pembangunan.
b.
Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan
(RPL)
Pemantauan diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapat dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negative, tetang perubahan lingkungan yang mendekati ayau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga ubtuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalan ANDAL sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL dikemudian hari dan untuk memperbaiki kebijaksanaan lingkungan.
Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga harus menggunakan metode yang sesuai dengan bidang yang bersangkutan.
Pemantauan diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapat dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negative, tetang perubahan lingkungan yang mendekati ayau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga ubtuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalan ANDAL sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL dikemudian hari dan untuk memperbaiki kebijaksanaan lingkungan.
Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga harus menggunakan metode yang sesuai dengan bidang yang bersangkutan.
D.
Dokumen
Amdal
Dokumen
AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan
rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL
terdiri dari :
a.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.
b.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL)
Dokumen
ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati
dalam dokumen KA-ANDAL.
c.
Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya
penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana
usaha dan/atau kegiatan.
d.
Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen
ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah
dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau
kegiatan.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya, AMDAL itu sangatlah penting, ntah itu bagi yang membuat usaha
maupun masyarakat disekitarnya, karena dengan adanya AMDAL, semua aktivitas
industri bisa dikendalikan dengan tertib.
B.
Saran
Saran dari
saya, pada sebuah industri itu pasti akan menimbulkan atau membuat yang namanya
sampah, baik itu berbentuk maupun tidak, oleh karena itu, turutilah aturan yang
ada di indonesia ini, karena dengan kita mengikuti aturan itu kita bisa nyaman
dan aman dalam membuat sebuah industri atau usaha.

