Makalah AMDAL ( Tugas Sekolah SMKN 1 Praya Tengah )

0

Makalah AMDAL ( Tugas Sekolah SMKN 1 Praya Tengah )

 
Amdal
 

KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan pertolongannya sehingga penyusunan makalah mengenai “Analisi Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan  kadar kerusakan lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi khususnya bagi siswa maupun masyarakat umum mengenai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan demi tercapainya stabilitas lingkungan.
Ucapan Terima Kasih kepada Ibu Novi selaku guru pengajar dan kepada semua pihak yang telah membantu dan memberitahu tentang adanya makalah tugas, sehingga makalah ini dapat saya selesaikan.
            Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu masukan untuk kesempurnaan makalah praktikum berikutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi para pembaca kususnya siswa atau siswi SMK Negeri 1 Praya Tengah.
Praya, 3 februari 2013
Irwan Jayadi


DAFTAR ISI
       I.            PENDAHULUAN
A.       Tujuan Pembelajaran......................................................................
B.       Latar Belakang..............................................................................
C.       Pengertian Amdal..........................................................................
    II.            PEMBAHASAN
A.       Pendekatan Study Amdal.............................................................
B.       Pemrakarsa Dan Penyusunan.........................................................
C.       Penelitian.......................................................................................
D.       Komponen Dan Dokumen.............................................................
E.        Manfaat Dan Pemrakarsa..............................................................
 III.            PELAKSANA AMDAL
A.       Tahapan.........................................................................................
B.       Penyusunan Dokumen...................................................................
C.       Metode Penyusunan......................................................................
D.       Dokumen Amdal...........................................................................
 IV.            PENUTUP
A.       Kesimpulan....................................................................................
B.       Saran-Saran....................................................................................


I.             PENDAHULUAN

A.           Tujuan Pembelajaran
a.             Mengetahui kebijakan lingkungan di indonesia.
b.             Memahami dampak pembangunan di indonesia.
c.             Memahami analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan aplikasinya.
d.            Mengetahui tata cara pembuatan dokumen amdal

B.            Latar Belakang
Pembangunan ekonomi yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi akan menimbulkan dua macam akibat yaitu disatu pihak memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian, dilain pihak terdapat dampak negatif bagi kehidupan manusia yang berupa pencemaran lingkungan dan menipisnya sumber daya alam. Pencemaran lingkungan menyebabkan timbulnya gangguan kesehatan dan kurang nyamannya kehidupan. Sedangkan berkurangnya persedian sumber daya alam akan mengurangi kemudahan dalam penyedian barang dan jasa bagi pemenuhan kebutuhan manusia, Suparmko dalam Daniah (2007: 2).
Pelaksanaan pembangunan yang semakin beragam juga menghasilkan produk sampingan seperti limbah, sampah dan buangan baik dalam wujud padat, cair, gas maupun tingkat tekanan dan kebisingan. Hasil sampingan tersebut perlu dijaga agar tidak melampaui ambang batas dan daya tampung lingkungannya dalam hal kemampuan lingkungan menerima, dan daya dukung bahan-bahan yang mencemari lingkungan dalam batas yang belum membahayakan ekosistemnya dan makhluk hidup. Jika daya tampung lingkungan di lampaui, struktur dan fungsi dasar ekosistem penunjang kehidupan akan rusak dan keberlanjutan fungsi lingkungan akan terganggu, Ibid dalam Daniah (2007: 3).

C.           Pengertian Amdal
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.


II.          PEMBAHASAN

A.           Pendekatan Study Amdal
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
a.             Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal :
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu jenis usaha  dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
b.             Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor :
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu baik dalam perencanaan     produksinya maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
c.             Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan :
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan hamparan ekosistem.

B.            Pemrakarsa Dan Penyusunan
a.             Pemrakarsa iyalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.



C.           Penelitian
a.             Tipe Penelitian
a)         Tipe Penelitian
Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian adalah ketentuan mengenai AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH, dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
b)        Pendekatan Masalah
Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan maupun peraturan yang lainnya.
b.             Bahan Hukum
a)         Bahan Hukum Primer :
Terdiri dari peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang lain, yaitu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, .PP No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010 tentang UKL Dan UPL.
b)        Bahan Hukum Sekunder :
Buku-buku teks, artikel-artikel tentang hukum lingkungan, AMDAL,UKL serta UPL. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum,baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder semua dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasikan menurut sumbernya untuk dikaji secara komprehensif.



c.             Analisis Bahan Hukum
Bahan-bahan hukum yang ada dianalisis untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan tentang AMDAL, UKL serta UPL baik yang terdapat di dalam UUPPLH maupun di luar UUPPLH, dan upaya penegakan hukum lingkungan yang terdapat di dalam UUPPLH.
D.           Komponen Dan Dokumen

a.             AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
a)         Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi, dan sosial budaya.
b)        Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika proyek tersebut berjalan.
c)         Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
d)        Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap lingkungan.

e)         Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun, untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.

b.             Dokumen
1.        AMDAL
       Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berisi tentang kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik dan kultural.
2.        UKL / UPL
       Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan  hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL berisi tentang pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting
3.      SPPL
       Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL, adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung  jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan  hidup  dari  usaha dan/atau  kegiatannya  di  luar  usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
4.         DELH
       Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (
5.        DPLH
       Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DPLH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL

E.            Manfaat Dan Pemrakarsa
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a.             Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya    sebagai berikut.
1.         Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2.         Menghindari konflik dengan masyarakat.
3.         Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
4.         Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup.
b.             Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1.         Menjamin keberlangsungan usaha.
2.         Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3.         Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4.         Sebagai bukti ketaatan hukum.
c.              Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1.         Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2.         Melaksanakan kontrol.
3.         Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.


III.           PELAKSANA AMDAL
A.       Tahapan
Tahapan pelaksanaan amdal yang harus di lakukan iyalah :
1.        Pertama-tama pemrakarsa mendatangi konsultan (Orang yang mempunyai sertifikat kompetensi membuat amdal A/B). Pemrakarsa menceritakan kepada konsultan tentang usaha/aktivitas yang akan ia bangun.
2.        Setelah itu, konsultan melihat Buku Pedoman Amdal (mengenai dampak penting) yang diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
3.        Kemudian itu, konsultan mengetahui apakah usaha/kegiatan yang akan dilakukan oleh pemrakarsa tersebut memiliki dampak penting atau tidak.
4.         Jika tidak memiliki dampak penting maka pemrakarsa hanya cukup membuat UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemnatauan Lingkungan). Namun jika usaha/kegiatan itu memiliki dampak penting, maka pemrakarsa wajib membuat dan menyusun dokumen Amdal.
5.        Setelah itu konsultan membuat Amdal atas permintaan pemrakarsa. Ia membuat Kerangka Acuan (KA) terlebih dahulu.
6.        KA diberikan kepada Kepala Daerah melalui komisi penilai (bisa berupa Badan Lingkungan Hidup). Komisi Penilai Amdal adalah komisi yang dibentuk oleh kepala daerah untuk menilai dokumen-dokumen Amdal yang dibuat oleh pemrakarsa dengan dibantul oleh konsultan Amdal.
7.         Sesudah itu membuat ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan). Setelah semua itu disusun kemudian dinilai lagi oleh Komisi Penilai Amdal, apakah manfaat itu lebih besar daripada kerugian, dan apakah ada teknologi penangkal bahaya usaha tersebut.
8.        Setelah itu ada feasibility study, apakah layak untuk dilakukan. Jika layak maka akand diberikan kepada kepala daerah untuk diberikan surat keputusan, sebagai instansi yang bertanggungjawab. Berdasarkan surat keputusan kelayakan tersebut, maka dikeluarkan Ijin Lingkungan. Setelah keluarnya ijin lingkungan, maka akan keluar pula ijin usaha.
Kedua dan ketiga adalah mengenai penerapan azas tanggungjawab mutlak (strict liability) dan azas pembuktian terbalik (shifting of burden of proof) menurut UU No. 32 Tahun 2009. Setiap usaha/kegiatan yang disinyalir melakukan sebuah tindakan pencemaran maka tidak perlu dibuktikan kesalahannya.

B.       Penyusunan Dokumen
                  Penyusunan Dokumen prosedur AMDAL terdiri dari :
Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
1.        Proses pengumuman
2.        Proses pelingkupan (scoping)
3.        Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
4.        Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
5.        Persetujuan Kelayakan Lingkungan 
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.
a.         Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
b.        Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
c.         Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
d.        Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
e.         Dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib AMDAL dalam Kep-MENLH No. 17 tahun 2001.
1.         Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan.
2.         Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara.
3.         Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting.
4.         Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL.
5.         Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait.


C.       Metode Penyusunan
Metode penyusunan dokumen amdal sebagai berikut. Prosedur pelaksanaan AMDAL berdasarkan PP 51 tahun 1993, didahului oleh Penapisan (screening) apakah proyek akan memerlukan AMDAL atau tidak. AMDAL terdiri atas beberapa langkah, yaitu :
1.        Identifikasi dampak penting (penapisan) dan pelingkupan.
1)        Penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan AMDAL. Dalam pasal 16 UU No.4 tahun 1982 hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL.
2)        Pelingkupan.
a.         Pelingkupan (scoping) ialah penentuan ruang studi ANDAL, yaitu bagian dari AMDAL yang terdiri dari ientifikasi, prakiraan dan evaluasi dampak. Untuk dapat melakukan pelingkupan haruslah dilakukan identifikasi dampak. Pada tahap pertama diusahakan untuk mengidentifikasi dampak selengkapnya. Dari semua dampak yang teridentifikasi kemudian ditetukan dampak mana yang penting. Dampak yang penting inilah yang kemudian dimasukan dalam ruang lingkup studi ANDAL, sedangkan dampak yang tidak penting tidak dimasukan.
b.         Penyusunan Kerangka Acuan (KA) berdasarkan pelingkupan. Kerangka Acuan (KA) ialah uraian tugas yang harus dilaksanakan dalam stusdi ANDAL. Kerangka Acuan didasarkan dari pelingkupan sehingga KA mamuat tugas-tugas yang relevan dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian maka studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
3)        ANDAL :
a.         Prakiraan besarnya dampak yang teridentifikasi dalam Pelingkupan dan tertera dalam KA.
Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Misalnya prakiraan besarnya penduduk yang terkena proyek haruslah menggunakan metode dalam demografi.


b.         Evaluasi dampak
Besar dan pentingnya dampak mempunyai konsep yang berbeda. Nilai besar dampak menunjukan besarnya perubahan yang terjadi karena kegiatan yang dipelajari. Sedangkan nilai penting dampak menunjukan nilai yang kita berikan pada dampak tersebut. Umunya nilai penting dampak bersifat kualitatif. Makin besar dampak maka makin penting pula dampak tersebut, tetapi dapat juga tidak ada hubungan antara keduanya.

4)        Perencanaan dan pemantauan lingkungan.
a.         Penyusunan rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
Didalam Rencana pengelolaan lingkungan menguraikan prinsip dan persyaratan tindakan yang harus diambil dalam penanganan dampak. Selain itu sebagai masukan kepada kepada konsultan rekayasa tentang suatu rencana proyek/pembangunan.
b.         Penyusunan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pemantauan diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang didapat dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam arti positif maupun negative, tetang perubahan lingkungan yang mendekati ayau melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga ubtuk mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalan ANDAL sesuai dengan dampak yang terjadi. Karena itu pemantauan sering disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk memperbaiki ANDAL dikemudian hari dan untuk memperbaiki kebijaksanaan lingkungan.
Metode pengelolaan dan pemantauan lingkungan juga harus menggunakan metode yang sesuai dengan bidang yang bersangkutan.

D.       Dokumen Amdal
Dokumen AMDAL itu terbagi dalam beberapa komponen dokumen yang menjadi satu kesatuan rangkaian studi yang saling terkait dan tidak terpisahkan. Dokumen AMDAL terdiri dari :
a.         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
Dokumen ini merupakan ruang lingkup dan kedalaman kajian analisis mengenai dampak LH yang akan dilaksanakan sesuai hasil proses pelingkupan.

b.        Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Dokumen ini memuat telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan arahan yang telah disepakati dalam dokumen KA-ANDAL.
c.         Dokumen Rencana Pengelolaan LH (RKL)
Dokumen ini memuat berbagai upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap LH yang ditimbulkan akibat rencana usaha dan/atau kegiatan.
d.        Dokumen Rencana Pemantauan LH (RPL)
Dokumen ini memuat berbagai rencana pemantauan terhadap berbagai komponen LH yang telah dikelola akibat terkena dampak besar dan penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan.


IV.             PENUTUP
A.       Kesimpulan
     Jadi kesimpulannya, AMDAL itu sangatlah penting, ntah itu bagi yang membuat usaha maupun masyarakat disekitarnya, karena dengan adanya AMDAL, semua aktivitas industri bisa dikendalikan dengan tertib.
B.       Saran
Saran dari saya, pada sebuah industri itu pasti akan menimbulkan atau membuat yang namanya sampah, baik itu berbentuk maupun tidak, oleh karena itu, turutilah aturan yang ada di indonesia ini, karena dengan kita mengikuti aturan itu kita bisa nyaman dan aman dalam membuat sebuah industri atau usaha.
Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)