Syarat Dan Ketentuan-Ketentuan Dalam Meruqyah
Hola, Sobat Bloger...!
Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin, beliau mengatakan:
Bacaan ruqyah tidak akan berguna terhadap orang yang sakit kecuali dengan beberapa syarat:
1. Orang yang sakit adalah orang yang beriman, shalih, baik, takwa, konsisten (istiqamah) atas agama, jauh dari yang diharamkan, maksiat, sifat aniaya, karena firman Allah سبحانه و تعالى,
“Dan Kami turunkan dari al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zhalim selain kerugian.” (Al-Isra’ :82).
Dan firmanNya,
“Katakanlah, ‘Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka.” (Fushshilat :44).
Biasanya tidak begitu berpengaruh terhadap ahli maksiat, meninggalkan kewajiban, takabbur, sombong, melakukan isbal (menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki, pent-), mencukur jenggot, ketinggalan shalat dan menundanya, melalaikan ibadah dan seumpama yang demikian itu.
2. Orang yang sakit meyakini bahwa al-Qur’an adalah penawar, rahmat, dan obat yang berguna. Apabila ia ragu-ragu, maka hal itu tidak ada gunanya. Misalnya ia berkata,
“Cobalah ruqyah. Jika bermanfaat, Alhamdulillah dan jika tidak bermanfaat juga tidak apa-apa.”
Tetapi ia harus yakin dengan mantap bahwa ayat-ayat tersebut benar-benar bermanfaat dan sesungguhnya ayat-ayat itulah yang merupakan penawar yang sebenarnya, sebagaimana yang dikabarkan oleh Allah.
Maka, apabila syarat-syarat ini telah terpenuhi, niscaya bermanfaat dengan izin Allah.
* Bagaimana Tata Cara Melakukan Ruqyah Syar'iyyah Yang Benar ?*
Syaikh Abu Al-Barra menjelaskan dalam kitabnya (Terjemah Bahasa Indonesia) Ruqyah Syar'iyah Sebagai Panduan Syara' Dan Batasan-batasannya. Tata cara Ruqyah syar'iyah yang benar adalah :
1. Membaca ayat-ayat Al-Qur'an, utamanya yang sudah dikenal sebagai ayat-ayat ruqyah syar'iyah seperti al-Fatihah 5 ayat pertama surat Al Baqarah, ayat kursi, dua ayat terakhir surat Al Baqarah, seluruh ayat dalam surat al-Baqarah, surat al-Kafirun, al-Ikhlas, al-Falaq dan an-Naas.
2. Berdoa dengan menggunakan doa-doa yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam seperti :
*أَسْأَلُ اللَّهَ الْعَظِيمَ، رَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ أَنْ يَشْفِيَكَ*
*بسم الله، بسم الله، بسم الله، أعيذك بعزة الله وقدرته من شر ما تجد ونحذر*
3. Meniup kepala lalu wajah dan badannya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, dan juga dilakukan oleh Aisyah radhiyallaha anha ketika menjelang wafatnya Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.
4. Boleh meniupkannya pada air, minyak, madu, habbatussauda dan yang semisalnya. Agar terjadi percampuran antara benda-benda itu dengan tiupan yang telah bercampur dengan Kallamullah (Al-Qur'an).
Mengenai tiupan, ada fatwa dari Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman Al-Jibrin yang membolehkan meniup semua benda-benda yang bisa dimakan dan diminum juga benda-benda lainnya.
*5. Kapan Melakukan Ruqyah itu, Sebelum Atau Sesudah Sakit ?*
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut. Yang kuat (rajih) adalah ruqyah itu bisa dilakukan sebelum dan ketika Sakit.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan: "Sekelompok orang mengatakan yang dilarang adalah ruqyah sebelum terjadinya bencana (penyakit) dan yang diizinkan adalah ruqyah setelah terjadi bencana (penyakit) itu adalah pendapat Ibnu Abdilbar, Baihaqi dan selain keduanya. Meskipun pendapat tersebut masih bisa didiskusikan (Fathul Bari: 10/196)
Disarikan dari berbagai sumber oleh : *Aguslim R Koto*

